WAJIB BACA INFO INI!!!JUAL MINUMAN KERAS, NENEK BERUMUR 60 TAHUN INI DIHUKUM CAMBUK SEBANYAK 28 KALI,,,TOLONG BANTU SHARE YAA !!!
![]() |
Berdasarkan pada ketentuan Mahkamah Aceh Tengah, Mak Ucok bisa dibuktikan bersalah karena telah jual miras di tempat dagangnya di kampung baru, Aceh Tengah.
Memang terdengar mengerikan ya, namun hukuman cambuk ini bisa dimaksud tidaklah sangat sakit.
Bisa saksikan sendiri videonya di internet, yang mana hukuman cambuk ini tidak seperti di Tv yang hingga berdarah-darah.
Hukuman cambuk di Aceh ini tidaklah hingga seperti itu. Pukulan cambuknya juga tidaklah terlalu keras.
Diinginkan demikian, sebagian pelaku akan kapok dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
sumber : http://www.kabarinformasi.com/2016/04/jual-minuman-keras-nenek-berumur-60.html
WAJIB BACA INFO INI!!!JUAL MINUMAN KERAS, NENEK BERUMUR 60 TAHUN INI DIHUKUM CAMBUK SEBANYAK 28 KALI,,,TOLONG BANTU SHARE YAA !!!
Reviewed by Unknown
on
06.56
Rating:
Reviewed by Unknown
on
06.56
Rating:
