Apakah Wajib Anak Memberi Nafkah Kepada Orangtua..?



Bagaimana rasa-rasanya ngedapetin penghasilan pertama? Seneng? Ketertarikan? Atau umum saja? Selalu, gaji pertama itu anda kasih ke siapa, Sob? Orang-tua? Makan bareng bebrapa teman? Or anda nikmatin sendiri saja?
Pada siapa anda berikanlah or untuk apa anda perlukan, yang paling utama di butuhkan di jalan yang baik lah.
Nah, Sob, setelah terima penghasilan setelah itu dan setelah itu apakah lalu jadi kewajiban untuk seorang anak untuk berikan nafkah pada orang-tua lewat cara k0nt!nu?

Ulama 4 madzhab sepakat bila anak punyai kewajiban menafkahi orang-tua kandung jika memang orang-tua itu sudah tidak bisa lagi bekerja. Orang-tua yg tidak bisa bisa bekerja, sampai tidak memiliki pemasukan untuk penuhi kepentingan hidupnya. Kewajiban berikanlah nafkah ini ada baik pada anak lelaki maupun wanita.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengemukakan, “Para ulama telah berijma’ sesungguhnya orang-tua yang fakir dan tidak berpendapatan dan tidak punyai harta, mesti untuk anaknya berikan nafkah untuk mereka dari hartanya. ” (Al Mughni 11/373).

Dalil dalam al-Quran, “dan Tuhanmu telah sudah memerintahkan supaya anda jangan sampai menyembah kecuali Dia dan baiknya anda berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. ” (Al Isra’ : 23).
Termasuk berbuat baik pada ibu bapak yaitu membantu penuhi kepentingan hidup mereka saat mereka sudah tidak bisa lagi bekerja maupun penuhi kepentingan hidup mereka sendiri.

Dari sahabat Abdullah bin Amr, salah seorang sahabat mendatangi Nabi, dan ajukan pertanyaan tentang harta yang ia mempunyai namun ia mempunyai orang-tua yang miskin. Ia lalu kemukakan pertanyaan apakah ia mesti menafkahi orangtuanya? Nabi juga menjawab, “Sesungguhnya anda dan hartamu yaitu miliki orangtuamu. Dan anak-anakmu yakni segi dari penghasilanmu yang baik, jadi makanlah dari pendapatan anak-anakmu. ” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam hadits itu diterangkan bila pendapatan anak jadi segi pendapatan orangtuanya. Jadi menafkahi orang-tua juga jadi kewajiban anak, karena itu segi dari pendapatan mereka.
Permasalahan berikanlah nafkah pada orang-tua ini kenyataannya ada prasyarat wajibnya, Sob.

Prasyarat mesti menafkahi orang-tua yang pertama yakni orang-tua dalam kondisi miskin dan tidak bisa bekerja. Ulama madzhab Malikiyah mengemukakan bila memang mesti berikanlah nafkah pada orang-tua yang miskin, namun jika orang-tua itu miskin tetapi sebenarnya masih tetap bisa bekerja, jadi orang-tua itu harusnya bekerja atau dipaksa untuk bekerja, tidaklah memohon pada anaknya.

Imam al-Dardir menyampaikan, “ (Mesti berikan nafkah) apabila orang-tua itu tidak bisa lagi berusaha atau bekerja, jika tidak sekian (apabila orang-tua tidak dalam keadaan miskin dan tidak bisa bekerja) jadi tidak ada kewajiban untuk anaknya untuk menafkahi. Dan ke-2 orangtuanya itu dipaksa untuk bekerja, dan ini pendapat yang muktamad (dipegang). ” (Hasyiyah Al-Dusuqi ‘ala Syarh Al-Kabir 2/522).
Prasyarat mesti ke-2 yaitu anak yang berikan nafkah itu yaitu anak yang bisa dan memang berpendapatan. Mesti untuk anak itu berikanlah nafkah jika memiliki kelebihan untuk menafkahi orangtuanya, setelah ia berikan nafkah untuk diri dan keluarganya.

Jadi, tetep ya, Sob, apabila contoh anak ini yaitu anak lelaki yang mempunyai orang-tua yg tidak memiliki pemasukan lagi, jadi ia mempunyai dua kewajiban. Kewajiban menafkahi orangtuanya yang miskin dan tidak bisa, lalu menafkahi istri dan anak-anaknya sendiri.
Apabila seorang anak lelaki bisa kerjakan dua kewajiban ini, jadi tersebut kewajibannya. Tetapi, apabila dia tidak bisa memadukan dua kewajiban itu karena pendapatannya pas-pasan, jadi yang butuh diutamakan yaitu menafkahi istri dan anak-anaknya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad bin Hanbal menyampaikan, “ (Prasyarat ke-2) yaitu bila si anak yang perlu menafkahi orang tuanya ini mempunyai nafkah yang lebih setelah ia menafkahi dirinya dan isrinya. Seperti diriwayatkan dari sahabat Jabir bila Nabi SAW bersabda, ‘Mulailah (menafkahi) dirimu sendiri dan lalu keluargamu’. ” (Al-Kaafi 3/240).

So, jadi kewajiban seorang anak untuk menafkahi orangtuanya, jika orangtuanya tidak memiliki pendapatan untuk penuhi kepentingan hidupnya sehari-harinya. Nafkah itu jadi kewajiban anak-anaknya, setelah sang anak dasarnya anak lelaki penuhi kewajiban pada istri dan anak-anaknya sendiri.

Apabila sang orang-tua tidak miskin dan masih tetap punyai pemasukan misalnya pemasukan dari uang pensiun, jadi berikanlah nafkah pada orang-tua jadi tidak mesti.
Kecuali apabila memang ada kelebihan harta dan memang inginkan berikanlah. Asal tidak mendz0l!m! sendiri dan keluarga (buat yang sudah menikah), sah-sah saja kerjakan hal semacam itu sebagai bentuk birrul walidain. Allahu a’lam.


sumber : http://www.infomasakini.com/2016/02/apakah-wajib-anak-memberi-nafkah-kepada.html
Apakah Wajib Anak Memberi Nafkah Kepada Orangtua..? Apakah Wajib Anak Memberi Nafkah Kepada Orangtua..? Reviewed by Unknown on 22.36 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.