WASPADALAH...!!! POLISI PAKAI CARA BARU AGAR ANDA TERKENA TILANG,,, [ BACA DAN BAGIKAN AGAR ANDA DAN YANG LAIN NYA TERHINDAR ]

www.ahok88.com

Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen sejak Jumat kemarin. Dipicu yaitu pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang mengemukakan himbawan pada pemakai jalan raya mengenai ketentuan modifikasi motor.

Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan bila mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda bisa memperoleh denda s/d Rp. 24 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan bila pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang memiliki kendaraan supaya tidak ada yang diserang tilang.

Hasil pemantauan dilapangan diketemukan bahwa ada banyak ditemui kendaraan modeifikasi baik itu kendaraan roda dua tau juga roda empat yang menyebabkan perubahan jenis dengan cara tidak sah yang bisa digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran " jelas AKBP BUDIYANTO.

Menurut pendapat BUDIYANTO aturan itu sudah tertuang dalam pasal 277 JO pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau DENDA maksimal Rp 24 juta. BUDIYANTO mengatakan, mengubah atau memodifikasi bentuk dari satu kendaraan harus dilakukan untuk mendapat kan sertifikat uji jenis dari kementrian perhubngan. casino terpercaya Hal ini sesuai dengan pasal 131 hurup E dan pasal 132 ayat (2) dan ayat (7) peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan JO pasal 50 ayat (1) undang-undang nomer 22 tahun 2012 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang kendaraan dimodifikasi mengakibatkan pergantian jenis dimensi, bentuk dimensi dan kemampuan pengangkutan, jenis tes harus untuk endapatkan sertifikat.

UJI TIPE YANG DITERBITKAN OLEH KEMENTRIAN.
Perhubungan ini ada juga sebagian ketentuannya, tutur AKBP BUDIYANTO. Pihak POLDA METRO JAYA juga menguraikan ketentuan tersebut .

1. Modifikasi kendaraan bermotr cuma bisa dikerjakan sesudah memperoleh rekomdasi dari APM (AGEN PEMEGAN MERK) kendaraan tersebut .

2. Modifikasi kendaraan bermotor harus dikerjakan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN 075116200_1442802266-razia13.

3. Kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi harus didaftarkan pada KESATUAN POLRI PELAKSANA REGISTRASI dan IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR pada kantor SAMSAT untuk peroleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor yang disebut.

Kami mengharapkan orang-orang memahami dan tahu bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa ada elalui mekanisme yang bener adalah tindak pidana kejahatan. tambah AKBP BUDIYANTO 075116200_1442802266-razia1.

AKBP BUDIYANTO juga menyampaikan akan menindak pengguna jalan yang melanggar ketentuan hukum yang sesuai sama dan ketentuan yang berlaku.
Netizen sangat sibuk mengomentari aturan ini sampai dengan hari ini, lebih dari 2. 000 komentar yang meramaikan pengumuman ini.

Menariknya, banyak daeri Netizen terasa curiga, bahwa ketentuan itu sengaja di buat cuma untuk alasan untuk polisi ‘NAKAL’ untuk menemukan kekeliruan sang pengendara motor. Contoh yang paling mudah sudah tidak lagi menadi rahasia umum, jutaan yang memiliki sepeda motor di indonesia yang memberi pernak-pernik atau asessoris yang tidak diproduksi oleh produsen sepeda motor yang mereka kendarain.
Tida sedikit Netizen menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan ketentuan kepolisian jalan raya itu. Bagaimana dengan reaksi anda.. bila anda tidak setuju silahkan di berbagi...



sumber : http://www.beritatrenmasakini.com/2016/05/waspadalah-polisi-pakai-cara-baru-agar.html
WASPADALAH...!!! POLISI PAKAI CARA BARU AGAR ANDA TERKENA TILANG,,, [ BACA DAN BAGIKAN AGAR ANDA DAN YANG LAIN NYA TERHINDAR ] WASPADALAH...!!! POLISI PAKAI CARA BARU AGAR ANDA TERKENA TILANG,,, [ BACA DAN BAGIKAN AGAR ANDA DAN YANG LAIN NYA TERHINDAR ] Reviewed by Unknown on 20.50 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.