KABAR GEMBIRA !!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya.Tolong Di share Ya Semoga Bermanfaat...!!!


Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
Pertama, datang ke loket BPN, nantinya di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menerangkan, apabila beberapa orang mengurusi sendiri ke loket BPN dan disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yaitu Rp 50. 000.

Waktu orang-orang sudah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa memberikan kembali pada BPN.
Kami bisa lacak karenanya ada barcode dengan cara online. Maka dari itu, apabila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN
Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya di luar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok k0rupsi dan harus selekasnya ditindak.
Karenanya, Ferry mengimbau beberapa orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang selalu memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama.

Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang umumnya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, " ucap Ferry.



sumber : http://www.kabarterupdate.com/2016/04/kabar-gembira-mulai-sekarang-biaya.html
KABAR GEMBIRA !!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya.Tolong Di share Ya Semoga Bermanfaat...!!! KABAR GEMBIRA !!! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya.Tolong Di share Ya Semoga Bermanfaat...!!! Reviewed by Unknown on 19.38 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.