WAOOWW KABAR GEMBIRA !!! Sekarang Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tidak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,,{{TOLONG DI SEBARKAN KE PARA SAHABAT AGAR MEREKA TAHU KABAR GEMBIRA INI YA}}



Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) baru mencapai 86 %, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61, 6 % di semua Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di semua Indonesia mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.

Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan.

Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, " tegas Mendagri seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5).

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota di semua Indonesia buka loket khusus untuk orang-orang yang belum memperoleh
e-KTP dan memberi pelayanan rekam bikin diluar bertempat sesuai sama amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Th. 2016.

Tjahjo juga memberikan instruksi kepala daerah lakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, universitas, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan kelurahan.

Untuk masyarakat yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berumur lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak tengah menetap diluar negeri, harus melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, " bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri memohon beberapa Gubernur, Bupati/Walikota berdasar pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Pemerintah Daerah dilarang memberi syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK), dan seterusnya, " tegas Mendagri.



sumber : http://www.mediaheboh.com/2016/05/kabar-gembirasekarang-urus-ktp-dan-akta.html
WAOOWW KABAR GEMBIRA !!! Sekarang Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tidak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,,{{TOLONG DI SEBARKAN KE PARA SAHABAT AGAR MEREKA TAHU KABAR GEMBIRA INI YA}} WAOOWW KABAR GEMBIRA !!! Sekarang Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tidak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,,{{TOLONG DI SEBARKAN KE PARA SAHABAT AGAR MEREKA TAHU KABAR GEMBIRA INI YA}} Reviewed by Unknown on 04.43 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.