TOLONG SEBARKAN.....!!! Ternyata Polisi tidak Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya "M4ti"....!!!
Satu diantara pertanyaan yang sering jadikan persoalan oleh masyarakat yaitu masihlah ada oknum petugas nakal yang berani menilang cuma karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar. Lalu apakah penilangan karena pajak yang mati ada di bawah wewenang petugas kepolisian?
Jawabannya yaitu tidak.
Polisi tidak berhak lakukan penindakan berbentuk tilang pada warga cuma karena status pajak yang ‘nunggak’ atau belum dibayar, karena kewenangan itu adalah punya pihak Dispenda.
Petugas kepolisian hanya dapat menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memanglah tidak ada dasar hukumnya untuk mereka untuk memberi tilang untuk keterlambatan tersebut .
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no. 14 Tahun 1992 (ralat : UU Lalu lintas no. 22 Tahun 2009. ed), hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masihlah hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan sebagainya yang memiliki hak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk juga dalam pajak provinsi sebagai satu diantara sumber Pendapatan Asli Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan “Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda bila telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya, ” diambil dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh persoalan sekiranya si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum tetapi semuanya surat dan kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, polisi tidak dapat dan tidak berhak memberi tilang.
Seandainya si oknum masihlah selalu ngotot, Anda memiliki hak menanyakan pasal dan nama si oknum sampai melaporkannya pada yang berwenang berbentuk komplain resmi.
Jadi, tolong sebarkan artikel ini pada semuanya temanmu, agar mereka juga tahu aturan yang berlaku.
sumber :http://www.muslimbersaudara.com/2016/05/tolong-sebarkan-ternyata-polisi-tidak.html
TOLONG SEBARKAN.....!!! Ternyata Polisi tidak Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya "M4ti"....!!!
Reviewed by Unknown
on
19.02
Rating: