Bagaimana hukumnya "MEMBATALKAN PUASA SUNNAH"...!!! (Buya Yahya Menjawab).... silahkan baca selengkapnya dan sebarkan ya ...!!!



Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bagaimana hukumnya membatalkan puasa sunnah karena menghadiri walimah atau karena hal yang lain?
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Puasa sunnah dalam madzhab Imam Syafi’i bisa dibatalkan di pertengahan. Adapun masalah keutamaannya yaitu tetap diteruskan kecuali seandainya didalam membatalkan adalah satu hal yg amat butuh, seperti di saat menghadiri walimah yg hukumnya harus atau melindungi hati orang yg ingin menghormati kita sebagai tamu, yg dikhawatirkan kalau kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraanya akan berubah. Andapun lebih baik berbuka seandainya Anda anggap hal itu perlu untuk melindungi hati orang yg mengajak Anda berbuka. Wallahu a’lam bishshowab.




sumber : http://www.rumah-islam.com/2016/07/bagaimana-hukumnya-membatalkan-puasa.html
Bagaimana hukumnya "MEMBATALKAN PUASA SUNNAH"...!!! (Buya Yahya Menjawab).... silahkan baca selengkapnya dan sebarkan ya ...!!! Bagaimana hukumnya "MEMBATALKAN PUASA SUNNAH"...!!! (Buya Yahya Menjawab).... silahkan baca selengkapnya dan sebarkan ya ...!!! Reviewed by Unknown on 23.33 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.