Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds,,,BACA SELENGKAP NYA DAN MOHON BANTU SHARE YA !!!



Kita tahu di negara kita kalau setiap product baik itu makanan, minuman, Kosmetik dan lain sebagainya sebaiknya memiliki sertifikat hallal ari MUI sebelum produk itu dipasarkan pada konsumen. Namun bagaimana bila sertifikat itu sudah habis saat berlakunya?

Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipunyai MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru sejak 21 Desember 2015 lalu, nyatanya sudah habis saat berlakunya. Sertifikat itu juga dikeluarkan pusat, bukan MUI Pekanbaru. Oleh karenanya orang-orang Pekanbaru diminta waspada dan cerdas dalam pilih makanan.

Orang-orang hati-hati, saya menyarankan terutama yang beragama muslim tidak turut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya disini, sesaat izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak paham apakah telah benar-benar halal atau tidak, ” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).

Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang di keluarkan MUI Pusat tidak bisa dan merta berlaku demikian saja, namun ada bebrapa ketetapan yang harus diperhatikan oleh MC Donald’s. Semestinya Mc Donald’s mesti mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI di mana merela beroperasi, kurang hanya dari MUI Pusat semata.

Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, semestinya ada tembusan yang di keluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha itu, sesaat kita disini tidak paham produk-produk makanan yang di proses mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa kita tidak tau, ” ulasnya.

MUI juga menghimbau pada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan dan BPOM untuk dapat lakukan peninjauan ke lapangan memeriksa produk MC Donald’s yang diperjualbelikan sekarang ini.

Seperti di ketahui, sertifikat halal MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru dapat dibuktikan telah habis saat berlaku. Hal semacam ini berdasar pada foto yang sukses diabadikan oleh wartawan sekian waktu lalu waktu berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.

Sertifikat Halal yang dipajang rupanya cuma dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata dan tidak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yaitu Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, saat berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh terdaftar usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.

Atas peristiwa ini, pihak MC Donald’s akan selekasnya di panggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain masalah sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tidak ada izin dan bikin kemacetan di tempat toko MC Donald’s itu sesuai sama hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke tempat itu beberapa waktu lalu.



sumber : http://www.kabar-maya.com/2016/07/untuk-sementara-mui-minta-masyarakat.html
Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds,,,BACA SELENGKAP NYA DAN MOHON BANTU SHARE YA !!! Untuk Sementara MUI Minta Masyarakat Muslim Tidak Makan Di Mcdonalds,,,BACA SELENGKAP NYA DAN MOHON BANTU SHARE YA !!! Reviewed by Unknown on 00.26 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.